Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm57 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan ketentuan masa berlaku dan perpanjangan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara di Indonesia agar lebih kompetitif dengan standar internasional, serta menambahkan aturan mengenai sumber produk aeronautika dan pengakuan sertifikat dari otoritas penerbangan negara lain. Tujuannya adalah untuk memajukan industri penerbangan di Indonesia dengan menyelaraskan regulasi organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (Approved Maintenance Organizations) dengan perkembangan global.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM57
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10291
- Jumlah diDownload
- 414
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1093
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017