Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor pm57 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm57 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan ketentuan masa berlaku dan perpanjangan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara di Indonesia agar lebih kompetitif dengan standar internasional, serta menambahkan aturan mengenai sumber produk aeronautika dan pengakuan sertifikat dari otoritas penerbangan negara lain. Tujuannya adalah untuk memajukan industri penerbangan di Indonesia dengan menyelaraskan regulasi organisasi perusahaan perawatan pesawat udara (Approved Maintenance Organizations) dengan perkembangan global.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
PM57
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3) tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10291
Jumlah diDownload
414
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1093
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah