Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot School)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm64 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan persyaratan jumlah pesawat udara, luas area fasilitas, dan sistem pengontrolan perawatan pesawat yang harus dipenuhi oleh sekolah penerbang untuk meningkatkan keselamatan penerbangan. Perubahan ini melengkapi aturan sebelumnya mengenai fasilitas dan operasional pesawat dengan fokus pada standar kuantitas dan pemeliharaan aset sekolah. Tujuannya adalah menjaga keberlangsungan operasional sekolah penerbang sambil memastikan standar keselamatan penerbangan sipil tetap terjaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM64
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot School)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Agustus 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- BUDI KARYA SUMADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6339
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1100
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017