Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm42 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyesuaian tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi yang disesuaikan dengan perubahan lintas, pola operasi, dan pola pelayanan demi pelaksanaan kewajiban pelayanan publik. Penetapan tarif ini didasarkan pada komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan angkutan perkeretaapian, termasuk biaya penggunaan dan perawatan prasarana milik negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM42
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6955
- Jumlah diDownload
- 332
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 807
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juni 2017