Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm37 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah peta jabatan dan uraian kegiatan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk menyesuaikan penambahan unit organisasi baru serta meningkatkan efisiensi manajemen kepegawaian. Perubahan ini bertujuan menjamin efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugas fungsi jabatan sesuai dengan penataan organisasi terbaru.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM37
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 105 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1527
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 680
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM105 Tahun 2014