Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm55 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Penataan ini didasarkan pada kebutuhan efisiensi pengelolaan keuangan dan perubahan status kelembagaan, serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan penerbangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM55
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Penerbangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9615
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1034
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juli 2017