Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini merupakan revisi dari tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 197/PMK.05/2014.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 79/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Juni 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 5679
- Jumlah diDownload
- 375
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 860
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juni 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014 Tahun 2014