Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 79-pmk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79-pmk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Ketentuan ini merupakan revisi dari tarif sebelumnya yang diatur dalam Permenkeu Nomor 197/PMK.05/2014.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
79/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Pusat Surakarta Pada Kementerian Kesehatan
Jumlah dilihat
5679
Jumlah diDownload
375
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
860
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah