Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 dicabut

Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengurangan denda administrasi PBB serta pembatalan atau pengurangan surat pemberitahuan, ketetapan, dan tagihan pajak PBB yang tidak benar. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan keringanan sanksi akibat kekhilafan wajib pajak atau kesalahan administrasi sesuai undang-undang perpajakan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
81/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajakpajakbumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan
Jumlah dilihat
9775
Jumlah diDownload
514
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
875
Tanggal Pengundangan
21 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 Tahun 2009

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah