Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 56/PMK.01/2017 mewajibkan Penilai Publik untuk terdaftar dalam register yang dikelola Menteri sebagai syarat pelaksanaan penilaian, dengan persyaratan pendaftaran meliputi sertifikat pendidikan, keanggotaan asosiasi profesi, KTP, dan foto. Peraturan ini juga memperjelas cakupan jasa penilaian, termasuk properti sederhana seperti tanah kosong hingga 5.000 m² untuk satu unit rumah, apartemen, serta peralatan dan kendaraan tertentu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
56/PMK.01/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8728
Jumlah diDownload
444
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
596
Tanggal Pengundangan
20 April 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah