Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56-pmk-01-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 56/PMK.01/2017 mewajibkan Penilai Publik untuk terdaftar dalam register yang dikelola Menteri sebagai syarat pelaksanaan penilaian, dengan persyaratan pendaftaran meliputi sertifikat pendidikan, keanggotaan asosiasi profesi, KTP, dan foto. Peraturan ini juga memperjelas cakupan jasa penilaian, termasuk properti sederhana seperti tanah kosong hingga 5.000 m² untuk satu unit rumah, apartemen, serta peralatan dan kendaraan tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 56/PMK.01/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8728
- Jumlah diDownload
- 444
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 596
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014