Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat pegawai telah bekerja minimal satu tahun secara terus-menerus. Ketentuan ini mencakup definisi lembaga, jenis pimpinan yang berhak, serta persyaratan kelayakan penerima tunjangan berdasarkan status kepegawaian dan sumber pembiayaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 77/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7167
- Jumlah diDownload
- 321
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 843
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2017