Kembali
Memuat PDF…
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penyusutan sistematis atas nilai Aset Tetap (barang berwujud dengan masa manfaat >12 bulan) milik negara pada entitas pemerintah pusat. Ketentuan ini didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan dan peraturan pengelolaan barang milik negara untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 65/PMK.06/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4920
- Jumlah diDownload
- 608
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 691
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014