Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65-pmk-06-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penyusutan sistematis atas nilai Aset Tetap (barang berwujud dengan masa manfaat >12 bulan) milik negara pada entitas pemerintah pusat. Ketentuan ini didasarkan pada standar akuntansi pemerintahan dan peraturan pengelolaan barang milik negara untuk memastikan pertanggungjawaban keuangan pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
65/PMK.06/2017
Tahun
2017
Tentang
Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4920
Jumlah diDownload
608
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
691
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah