Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Penghasilan ketiga belas diberikan kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Nonstruktural (LNS) yang pembiayaannya dibebankan ke APBN, dengan syarat pegawai telah bekerja penuh minimal satu tahun secara terus-menerus. Pemberian ini berlaku bagi pimpinan (Ketua, Wakil, Sekretaris, Anggota) dan pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang atau telah menandatangani perjanjian kerja sesuai ketentuan LNS masing-masing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 75/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3307
- Jumlah diDownload
- 718
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 841
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.05/2016 Tahun 2016