Kembali
Memuat PDF…
Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57-pmk-04-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang menggunakan metode pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan menjaga tertib administrasi keuangan negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 57/PMK.04/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
- Jumlah dilihat
- 6686
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 650
- Tanggal Pengundangan
- 08 Mei 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.04/2009 Tahun 2009