Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 74-pmk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74-pmk-05-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
74/PMK.05/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Juni 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
812
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
840
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tahun 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah