Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan untuk menyesuaikan kebutuhan pengelolaan keuangan negara. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2017.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 74/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Juni 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 812
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 840
- Tanggal Pengundangan
- 14 Juni 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tahun 2016