Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 63-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tarif bea masuk untuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 dalam rangka Persetujuan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Perubahan tarif berlaku efektif setelah 7 hari dari tanggal diundangkan, dan hanya mengenaikan pada barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pabean setelah peraturan tersebut berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
63/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4545
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
690
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah