Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63-pmk-010-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk untuk produk besi dan baja dengan pos tarif 7208.39.10 dan 7208.39.90 dalam rangka Persetujuan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang. Perubahan tarif berlaku efektif setelah 7 hari dari tanggal diundangkan, dan hanya mengenaikan pada barang impor yang telah mendapat nomor pendaftaran pabean setelah peraturan tersebut berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 63/PMK.010/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4545
- Jumlah diDownload
- 335
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 690
- Tanggal Pengundangan
- 15 Mei 2017