Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan aturan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, dengan tujuan menyederhanakan proses administrasi bagi Wajib Pajak. Kewenangan untuk melakukan pengurangan atau penghapusan tersebut tetap berada pada tangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 66/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4152
- Jumlah diDownload
- 391
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 692
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tahun 2015