Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 66-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan aturan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga yang terutang berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, dengan tujuan menyederhanakan proses administrasi bagi Wajib Pajak. Kewenangan untuk melakukan pengurangan atau penghapusan tersebut tetap berada pada tangan Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
66/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4152
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
692
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah