Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi bagi Wajib Pajak yang terkena sanksi karena kekhilafan, bukan kesengajaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 68/PMK.03/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2194
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 694
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015