Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68-pmk-03-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan atas keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Perubahan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi bagi Wajib Pajak yang terkena sanksi karena kekhilafan, bukan kesengajaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
68/PMK.03/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/Pmk.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2194
Jumlah diDownload
443
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
694
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah