Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/Pmk.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53-pmk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penempatan uang negara pada bank umum dengan menetapkan metode Over The Counter dan mewajibkan remunerasi minimal 87% dari suku bunga BI untuk penempatan dalam Rupiah serta 70% dari home currency rate untuk penempatan dalam valuta asing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 53/PMK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/Pmk.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 April 2017
- Jumlah dilihat
- 8223
- Jumlah diDownload
- 367
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 588
- Tanggal Pengundangan
- 18 April 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tahun 2014