Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 67-pmk-02-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67-pmk-02-2017 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah penunjukan Direktur Perbenihan Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kegiatan subsidi benih dan menghapus ketentuan terkait penempatan dana pada rekening cadangan. Selain itu, Pasal 9 dan Pasal 11 yang sebelumnya mengatur detail wewenang serta tanggung jawab KPA dihapuskan, sementara tanggung jawab formal dan material KPA ditegaskan kembali dalam Pasal 10.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
67/PMK.02/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10223
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
693
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah