Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67-pmk-02-2017 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penunjukan Direktur Perbenihan Tanaman Pangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk kegiatan subsidi benih dan menghapus ketentuan terkait penempatan dana pada rekening cadangan. Selain itu, Pasal 9 dan Pasal 11 yang sebelumnya mengatur detail wewenang serta tanggung jawab KPA dihapuskan, sementara tanggung jawab formal dan material KPA ditegaskan kembali dalam Pasal 10.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 67/PMK.02/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10223
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 693
- Tanggal Pengundangan
- 16 Mei 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2013 Tahun 2013