Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 29 dari 68 · 2.016 dokumen
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan yang transparan serta akuntabel untuk transaksi belanja subsidi dan belanja lain-lain guna memenuhi standar akuntansi pemerintahan. Ketentuan ini mengatur seluruh prosedur mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, hingga pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan. Peraturan ini juga bertujuan menyederhanakan penjenjangan pelaporan keuangan dengan menggantikan ketentuan lama yang telah ada sebelumnya.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180-pmk-02-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 180/PMK.02/2021 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang bersifat kebutuhan mendesak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Peraturan ini mengatur mekanisme pungutan atas layanan analisis teknis penatagunaan tanah yang mencakup aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176-pmk-01-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur penambahan investasi pemerintah Indonesia pada enam Lembaga Keuangan Internasional (LKI) untuk mempertahankan atau meningkatkan porsi kepemilikan guna mendukung kepentingan nasional. Penambahan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dan mencakup lembaga seperti Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, serta World Bank Group.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/Pmk.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182-pmk-06-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 untuk memasukkan aset bekas milik asing/Tionghoa yang belum tercantum dalam daftar sebelumnya. Perubahan ini dilakukan karena ditemukan aset yang belum diselesaikan secara keseluruhan setelah proses inventarisasi dan penelitian fisik.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/Pmk.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 12 PMK 174/PMK.02/2019 yang mengatur kewajiban PT PLN (Persero) untuk menyampaikan permintaan pembayaran dan verifikasi data pendukung Subsidi Listrik setiap bulan kepada Kementerian Keuangan dan Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, disertai data realisasi penjualan per Golongan Tarif, data Biaya Pokok Penyediaan (BPP), serta perhitungan jumlah subsidi.
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme khusus pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan yang tertunda akibat pandemi COVID-19 hingga akhir tahun 2021, yang diperbolehkan dilanjutkan ke tahun anggaran 2022 guna memastikan efisiensi dan optimalisasi penggunaan dana. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran dalam situasi darurat kesehatan tersebut.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional, meliputi layanan seperti sertifikasi, iradiasi, hingga penjualan produk teknologi nuklir. Tarif yang berlaku tidak mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan asuransi yang menjadi tanggung jawab wajib bayar, kecuali untuk jasa pelatihan teknologi nuklir yang dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dengan tarif nominal sesuai kesepakatan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, mencakup penyelenggaraan pelatihan, pelatihan praktik kerja industri siswa, dan uji kompetensi. Tarif diterapkan berdasarkan metode pelaksanaan (luring, daring, atau kombinasi) dengan persentase tertentu terhadap tarif dasar, serta dapat disesuaikan melalui perjanjian kerja sama.
Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183-pmk-08-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan khusus dari Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor, penjaminan, dan asuransi guna mendukung program ekspor nasional sesuai Rencana Strategis. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan tata kelola dalam pelaksanaan tugas tersebut.
Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186-pmk-01-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik (KAP), serta pihak terkait untuk menjamin kualitas, transparansi, dan akuntabilitas informasi keuangan. Regulasi ini disempurnakan dari peraturan sebelumnya guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan atas praktik akuntan publik di Indonesia.
Pengelolaan Dana Desa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN, ditransfer melalui APBA kabupaten/kota, dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara menghitung persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG yang dibenarkan ketika realisasi PNBP migas dan gas bumi melampaui target APBN. Ketentuan ini berlaku sebagai dasar kebijakan untuk menanggung kenaikan subsidi tersebut berdasarkan kelebihan penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi.
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195-pmk-06-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tugas dan wewenang Menteri Keuangan sebagai instansi pembina untuk menyusun pedoman pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai Pemerintah, termasuk standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta mekanisme uji kompetensi dan penilaian kinerja bagi pejabat fungsional tersebut.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil pada BMKG sebesar 7% dari harga penjualan produk hasil rekayasa peralatan operasional utama meteorologi, klimatologi, dan geofisika. PNBP tersebut wajib disetor ke Kas Negara dan mencakup berbagai instrumen seperti sistem observasi cuaca otomatis, stasiun cuaca maritim, pengukur air, curah hujan, partikel udara, hingga sistem sirene tsunami.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengalokasian, penyaluran, serta penatausahaan dana tersebut kepada daerah. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengatur definisi serta peran pemerintah pusat dan daerah dalam mendanai kegiatan prasarana dan sarana yang menjadi urusan daerah sesuai prioritas nasional.
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak melaporkan dan membayar kewajiban perpajakan terkait harta yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak yang berkaitan dengan perolehan harta.
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/Pmk.01/2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181-pmk-01-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 181/PMK.01/2021 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permenkeu No. 219/PMK.01/2017 yang mengatur penilaian kompetensi manajerial melalui Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan. Pencabutan ini dilakukan untuk pembaruan kebijakan penilaian kompetensi, mengingat telah adanya standar kompetensi baru dari Permenpan RB No. 38 Tahun 2017 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 26 Tahun 2019.
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193-pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif cukai khusus untuk hasil tembakau baru, yaitu rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, yang sebelumnya belum diatur secara tersendiri. Pengaturan ini dilakukan untuk menampung perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum di bidang cukai hasil tembakau.
Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, serta pengembalian terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020. Dokumen ini mengatur definisi PNBP, pihak-pihak yang terlibat seperti Wajib Bayar dan Instansi Pengelola, serta mekanisme administrasi dalam proses penagihan dan penyelesaian sengketa PNBP.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/Pmk.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk menjamin kepatuhan dan membantu likuiditas wajib pajak kriteria tertentu. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kebutuhan dengan ketentuan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU PPN.
Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pengakumulasian cadangan Pooling Fund Bencana sebesar satu triliun rupiah pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021 yang dikelola secara khusus oleh Bendahara Umum Negara. Ketentuan ini ditetapkan sebagai langkah antisipasi karena pengelolaan khusus atas dana tersebut belum terlaksana sampai akhir tahun anggaran 2021.
Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tiga prinsip utama bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yaitu tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mengenal nasabah. Tujuannya adalah mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip-prinsip tersebut sesuai ketentuan undang-undang. Ruang lingkupnya mencakup penerapan ketiga prinsip tersebut dalam seluruh kegiatan usaha LPEI.
Evaluasi Kinerja Anggaran atas Penggunaan Dana Bendahara Umum Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme evaluasi kinerja anggaran untuk penggunaan dana Bendahara Umum Negara guna menyesuaikan dengan redesain sistem perencanaan dan penganggaran serta meningkatkan kualitas evaluasi. Aturan ini mengatur definisi istilah kunci seperti Bendahara Umum Negara, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA BUN), serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA BUN) sebagai dasar pengukuran capaian kinerja.
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207-pmk-06-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 207/PMK.06/2021 mengatur tata cara pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) untuk menyesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2020 serta meningkatkan kualitas pengelolaan BMN. Peraturan ini mencakup definisi operasional seperti penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan, serta menetapkan peran dan tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan Kuasa Pengguna Barang dalam penatausahaan BMN.
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203-pmk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk yang lebih rendah bagi barang impor asal negara anggota D-8 berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan yang telah diratifikasi Indonesia. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi kerja sama perdagangan internasional untuk memajukan perekonomian nasional. Pengaturan ini didasarkan pada UU Kepabeanan dan Peraturan Presiden yang mengesahkan perjanjian tersebut.
Sistem Akuntansi Hibah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas melalui penyederhanaan penjenjangan pelaporan dan penyempurnaan kebijakan dalam penerapan akuntansi berbasis akrual. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 271/PMK.05/2014) dan menetapkan standar untuk pengelolaan penerimaan negara berupa devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga dari berbagai sumber asing maupun pemerintah lain.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang bersifat volatil untuk Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, mencakup penjualan produk publikasi, jasa survei pemetaan, pelatihan, penggunaan peralatan/kapal, serta royalti. Tarif untuk sebagian layanan ditentukan dalam lampiran, sedangkan untuk layanan kapal, survei khusus, dan royalti ditetapkan melalui kontrak kerja sama.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/Pmk.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengelolaan Dana Kartu Prakerja dengan memperluas penerima manfaat kepada pekerja yang terkena PHK, pekerja dirumahkan, dan pelaku usaha mikro/kecil, serta menetapkan persyaratan bagi bank umum sebagai mitra pengelola rekening dana. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola program sebagai upaya penanggulangan dampak pandemi COVID-19 melalui mekanisme dana cadangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2020 tentang Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189-pmk-06-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 189/PMK.06/2021 menyempurnakan aturan sebelumnya (PMK No. 118/PMK.06/2020) untuk memberikan pedoman penggunaan dana cadangan investasi pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta dasar pembayaran biaya dan margin yang wajar bagi pelaksana investasi. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 guna meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan dana.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin yang diberikan kepada pengguna jasa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.