Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/Pmk.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak untuk menjamin kepatuhan dan membantu likuiditas wajib pajak kriteria tertentu. Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan kebutuhan dengan ketentuan terbaru dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU PPN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 209 /PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2018 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10311
- Jumlah diDownload
- 487
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1473
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2021