Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 27 dari 68 · 2.016 dokumen
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD per tahun, serta batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk tahun anggaran 2022. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait pengendalian keuangan daerah dan pinjaman daerah.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/Pmk.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah mekanisme pelaksanaan anggaran belanja APBN untuk penanganan COVID-19 guna menanggulangi dampak pandemi, dengan fokus pada optimalisasi dan penyaluran bantuan sosial secara tunai kepada masyarakat terdampak. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir skema bantuan pemerintah yang lebih cepat dan efektif dalam situasi darurat kesehatan dan ekonomi.
Tata Cara Penyusunan Usulan, Evaluasi Usulan, dan Penetapan Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113-pmk-02-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 113/PMK.02/2021 mengatur tata cara penyusunan usulan, evaluasi usulan, dan penetapan jenis serta tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup pungutan atas pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara, dan hak negara lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PNBP sebagai penerimaan pemerintah pusat di luar pajak dan hibah.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 berupa satuan biaya, harga satuan, tarif, dan indeks sebagai acuan penyusunan RKA kementerian/lembaga. Standar tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi yang tercantum dalam Lampiran I atau sebagai estimasi yang tercantum dalam Lampiran II.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/Pmk.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120-pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2021 guna menjaga daya beli dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mampu menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan perpajakan yang diperlukan saat itu.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Penerbitan Rekomendasi Importir dan Eksportir Terdaftar Prekursor Narkotika Nonfarmasi yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk layanan penerbitan rekomendasi importir dan eksportir terdaftar prekursor narkotika nonfarmasi yang berlaku pada BNN, Polri, dan Kementerian Perindustrian. Pengaturan ini didasarkan pada Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2020 dan bertujuan untuk pengetatan pengawasan prekursor narkotika di Indonesia.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kementerian PUPR yang terbagi menjadi dua kategori: bersifat volatil (pengujian laboratorium dan pelatihan) serta kebutuhan mendesak (sewa rumah negara tapak dan sewa satuan rumah susun). Tarif untuk kategori volatil tercantum dalam lampiran, sedangkan tarif sewa rumah negara tapak dan satuan rumah susun dihitung menggunakan formula yang didasarkan pada nilai bangunan, luas lantai, dan harga satuan tertinggi per meter persegi. Selain tarif tetap, jenis PNPN volatil lainnya dapat dilaksanakan melalui kontrak kerja sama dengan tarif sesuai nilai nominal dalam kontrak tersebut.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/Pmk.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas. Perubahan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait tata cara pelaksanaan APBN dan organisasi Kementerian Keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/Pmk.01/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130-pmk-01-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menyesuaikan pedoman analisis jabatan di Kementerian Keuangan agar selaras dengan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 dan ketentuan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan aparatur sipil negara dengan mempertimbangkan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Standar Biaya Keluaran (SBK) Tahun Anggaran 2022 sebagai besaran biaya maksimal untuk menghasilkan keluaran pemerintah, yang berfungsi sebagai batas tertinggi penyusunan anggaran, referensi prakiraan maju, dan bahan penghitungan pagu indikatif tahun berikutnya. SBK dibagi menjadi SBK Umum yang berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga dan SBK Khusus untuk lembaga tertentu, mencakup berbagai kategori seperti perencanaan, pelaporan kinerja, pendidikan, hingga penelitian.
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Efta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122-pmk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang masuk ke Indonesia berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepabeanan dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi komprehensif antara kedua pihak. Dasar hukum utamanya adalah UU Pengesahan CETA dan UU Kepabeanan.
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pembayaran bea meterai, ciri-ciri meterai tempel dan elektronik, serta penentuan keabsahan meterai dalam berbagai bentuk. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan kemudahan pembayaran pajak atas dokumen, termasuk penyempurnaan ketentuan terkait kode unik dan keterangan tertentu pada meterai elektronik.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil bagi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, mencakup layanan pelatihan, sertifikasi, lokakarya, serta penilaian kompetensi. Tarif tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, kecuali untuk layanan tertentu yang dapat disepakati melalui kontrak kerja sama, dan secara spesifik tidak termasuk biaya perjalanan dinas bagi peserta maupun penyelenggara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil bagi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, yang mencakup layanan pelatihan teknis substantif dengan tarif tercantum dalam lampiran atau berdasarkan kontrak kerja sama. Selain itu, peraturan ini mengizinkan tarif untuk ditetapkan menjadi nol rupiah atau nol persen dengan persetujuan Menteri Keuangan, serta mengatur bahwa durasi pelatihan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja terkait.
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kegiatan khusus nonfisik sebagai urusan daerah, serta mendefinisikan istilah terkait seperti Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta Dana Bantuan Operasional Sekolah. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut menggantikan aturan sebelumnya.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya (Permenkeu No. 77/PMK.05/2010 sebagaimana diubah dengan No. 75/PMK.05/2011) yang telah berlaku sejak lama.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkeu Nomor 98/PMK.05/2018. Ketentuan ini disusun berdasarkan usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta hasil kajian Tim Penilai untuk menyesuaikan tarif layanan Badan Layanan Umum tersebut.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor pada Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif layanan baru untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor yang menggantikan ketentuan lama dalam Permenkeu Nomor 73/PMK.05/2014. Pengaturan ini dilakukan berdasarkan usulan revisi dari Menteri Kesehatan setelah melalui kajian oleh Tim Penilai.
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana bagi Hasil pada Tahun 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan besaran kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) bagi provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2021 berdasarkan selisih antara hak yang dihitung dari realisasi atau prognosis penerimaan negara dengan jumlah yang telah disalurkan. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 (sebagaimana diubah) untuk memastikan alokasi keuangan daerah sesuai dengan realisasi pendapatan negara.
Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141-pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPBM) dengan tujuan mempercepat penurunan emisi gas buang dan mendorong penggunaan kendaraan yang hemat energi serta ramah lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan serta pengembalian pajak tersebut, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang tidak lagi relevan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 195/Pmk.02/2014 tentang Standar Struktur Biaya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140-pmk-02-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 140/PMK.02/2021 mengubah Pasal 4 standar struktur biaya agar diberlakukan pada keluaran barang infrastruktur, noninfrastruktur, jasa regulasi, dan jasa layanan nonregulasi. Perubahan ini bertujuan memperkuat prinsip efektivitas dan efisiensi dalam penganggaran berbasis kinerja untuk mendukung target pembangunan nasional tahun 2021.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133-pmk-03-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 133/PMK.03/2021 mengatur tata cara pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai (baik tempel maupun elektronik) sebagai pajak atas dokumen. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pencabutan meterai yang tidak terpakai serta definisi dasar mengenai jenis-jenis meterai dan bea meterai.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/Pmk.02/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa transportasi laut di pelabuhan Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan daya saing. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan mendesak dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penetapan tarif PNBP.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142 -pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp58.500 hingga Rp63.000 per potong (tergantung jenis barang dan tahun) untuk impor produk pakaian dan aksesori pakaian guna melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor. Tarif ini berlaku bertahap selama tiga tahun (Tahun I, II, dan III) dengan nilai yang sedikit menurun setiap tahunnya sesuai pos tarif yang ditentukan.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Kementerian Perhubungan, mencakup uji kendaraan, penerbitan sertifikat, penelitian rancang bangun, serta penyediaan ruang promosi digital. Tarif untuk sebagian jenis layanan ditentukan dalam lampiran, sedangkan untuk penyediaan ruang promosi pada sistem elektronik ditetapkan melalui kontrak kerja sama.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperlukan secara mendesak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Ketentuan ini bertujuan mendukung kemudahan berusaha dan penyederhanaan prosedur terkait investasi serta aktivitas bisnis, dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penggunaan, dan Pertanggungjawaban Dana Awal dan Akumulasi Iuran Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Awal serta akumulasi iuran untuk Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Fokus utamanya adalah memastikan pengelolaan dana pemerintah sebagai modal awal dan iuran peserta berjalan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/Pmk.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah kriteria penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi COVID-19 dengan tujuan mendukung pemulihan ekonomi nasional, khususnya bagi sektor yang masih membutuhkan dukungan. Penyesuaian ini dilakukan agar ketentuan insentif lebih relevan dan efektif sebagai daya ungkit perekonomian secara luas.
Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144-pmk-06-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penghapusbukuan (penghapusan akun dalam laporan keuangan tanpa menghapus hak tagih) dan penghapustagihan (penghapusan kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan) oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Ketentuan ini bertujuan menyempurnakan aturan sebelumnya terkait manajemen piutang LPEI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/Pmk.05/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Rekening Khusus dalam Rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah mekanisme pengelolaan rekening khusus yang digunakan untuk menampung hasil penjualan Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara guna membiayai penanganan dampak pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan kelanjutan penampungan dan pengelolaan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi di tengah situasi krisis.