Kembali
Memuat PDF…
Prinsip Tata Kelola, Prinsip Manajemen Risiko, dan Prinsip Mengenal Nasabah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208-pmk-06-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tiga prinsip utama bagi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yaitu tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan mengenal nasabah. Tujuannya adalah mengoptimalkan dan meningkatkan kualitas penerapan prinsip-prinsip tersebut sesuai ketentuan undang-undang. Ruang lingkupnya mencakup penerapan ketiga prinsip tersebut dalam seluruh kegiatan usaha LPEI.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 208/PMK.06/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PRINSIP TATA KELOLA, PRINSIP MANAJEMEN RISIKO, DAN PRINSIP MENGENAL NASABAH LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8189
- Jumlah diDownload
- 640
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1472
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2009 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2009 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.010/2009 Tahun 2009