Peraturan KEMENTERIAN KEUANGAN
Halaman 28 dari 68 · 2.016 dokumen
Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145-pmk-06-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 8/PMK.06/2018 untuk mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi. Dasar hukumnya mencakup UU KUHAP, UU KPK, serta PP tentang pengelolaan barang milik negara.
Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk mekanisme penyesuaian jangka waktu pemberiannya. Dasar hukumnya bersumber pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 terkait penanganan pandemi COVID-19 dan penyelamatan ekonomi nasional.
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/Pmk.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135-pmk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah dan menyelaraskan tarif serta tata cara pengenaan, pemungutan, dan penyetoran sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum dalam pengawasan kepabeanan dan menyelaraskan aturan devisa hasil ekspor dengan ketentuan penerimaan negara bukan pajak.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157-pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous (pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90) selama dua tahun. Tindakan ini diambil karena adanya ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah impor produk tersebut.
Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur siapa yang berwenang memungut Bea Meterai serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti meterai elektronik, pembuat meterai, dan peran wajib pajak dalam sistem perpajakan tersebut.
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153-pmk-06-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme perumusan rincian kebutuhan Barang Milik Negara (BMN) untuk menghubungkan pengadaan barang masa lalu dengan kondisi terkini sebagai dasar pengadaan baru. Tujuannya adalah menyesuaikan pengelolaan BMN dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta mengintegrasikan perencanaan kebutuhan dengan proses penganggaran.
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Efta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152-pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari negara-negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) guna mendukung pemulihan ekonomi dan kerjasama komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara tersebut. Penetapan tarif ini dilaksanakan berdasarkan skema penurunan tarif yang telah disepakati dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156-pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor ubin keramik (ubin, paving, ubin perapian, dan ubin dinding) dengan area permukaan yang menutupi bujur sangkar 7 cm atau lebih, kecuali untuk barang subpos 6907.30 dan 6907.40. Tindakan ini diambil karena adanya ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat peningkatan impor yang signifikan.
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai instansi vertikal yang dipimpin oleh seorang Kepala. Kantor Wilayah bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, hingga evaluasi dalam bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Fungsi utamanya mencakup pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi terkait pengelolaan piutang negara, penatausahaan, serta pengembangan lelang.
Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara, yang dikelola dalam mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir, mencakup pelatihan penyegaran petugas proteksi radiasi, pelatihan sektor ketenaganukliran, perizinan, serta penerbitan ketetapan selain perizinan.
Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta Kepada Pencipta, Royalti Paten Kepada Inventor, Dan/Atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman Kepada Pemulia Tanaman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pedoman pemberian imbalan dari royalti hak cipta, paten, dan hak perlindungan varietas tanaman milik negara kepada pencipta, inventor, atau pemulia tanaman sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya mereka. Ketentuan ini juga mencabut peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai kebutuhan hukum, dengan dasar bahwa royalti tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa yang diberikan oleh Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan pada Kementerian Perhubungan kepada pengguna jasa. Ketentuan ini didasarkan pada usulan penyesuaian tarif dari Menteri Perhubungan yang telah dikaji oleh Tim Penilai.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menyempurnakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021 untuk optimalisasi penyaluran guna penanganan kemiskinan ekstrem di kabupaten prioritas serta mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya. Penyempurnaan ini bertujuan memastikan penggunaan dana yang lebih efektif dalam situasi darurat kesehatan dan ekonomi yang terjadi pada tahun tersebut.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/Pmk.06/2018 tentang Penentuan Nilai Bersih Investasi Jangka Panjang Nonpermanen dalam Bentuk Tagihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158-pmk-06-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menyempurnakan aturan sebelumnya terkait penentuan nilai bersih investasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk tagihan bagi Badan Layanan Umum. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 untuk memberikan pedoman penilaian kualitas tagihan investasi melalui Penyalur Dana.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif layanan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna. Tarif tersebut mencakup dua kategori utama, yaitu layanan akademik dan layanan non-akademik. Penetapan tarif ini dilakukan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Agama berdasarkan usulan dari BLU universitas tersebut.
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tarif layanan akademik dan penunjang akademik untuk Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh sebagai imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna. Tarif tersebut mencakup biaya untuk proses seleksi penerimaan calon peserta diklat dan biaya diklat. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya berdasarkan usulan revisi dari Menteri Perhubungan dan kajian oleh Tim Penilai.
Pengalokasian Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pengalokasian dana dari APBN yang khusus dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang APBN 2022 serta berbagai undang-undang terkait otonomi khusus dan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi yang diberikan kepada badan usaha (penyedia BBM dan listrik) akibat kerugian penerimaan mereka karena kebijakan pemerintah menetapkan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik. Dasar hukumnya bersumber pada kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur kelebihan/kekurangan penerimaan badan usaha serta pengelolaan anggaran Bendahara Umum Negara.
Pelaksanaan Sistem Sakti
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171-pmk-05-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 171/PMK.05/2021 mengatur penerapan Sistem SAKTI sebagai sistem terintegrasi untuk mengelola seluruh siklus anggaran negara (perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban) guna mewujudkan tata kelola keuangan yang tertib dan transparan. Peraturan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran dan sistem penerimaan serta pengeluaran kas negara.
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/Pmk.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165-pmk-06-2021 Tahun 2021
Permenkeu No. 165/PMK.06/2021 mengubah definisi dan tata cara pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) untuk menyempurnakan pengelolaan aset negara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Perubahan ini mencakup penyesuaian istilah dan mekanisme dalam pengalihan kepemilikan BMN, termasuk penjualan, tukar menukar, dan hibah.
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164-pmk-01-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan, mencakup pengaturan jenis, format, penyiapan, hingga penyimpanan dokumen. Tujuannya adalah untuk meningkatkan tertib administrasi, kelancaran komunikasi antarunit, serta mendukung implementasi sistem persuratan elektronik (Nadine).
Pengelolaan Dana Insentif Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160-pmk-07-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) sebagai bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kinerja di bidang tata kelola keuangan, pelayanan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. DID bertujuan memberikan penghargaan atas pencapaian kinerja daerah tersebut.
Tata Cara Penambahan Investasi Pemerintah yang Bersumber dari Saldo Kas pada Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172-pmk-05-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara penambahan investasi pemerintah yang bersumber dari saldo kas pada Badan Layanan Umum (BLU) untuk optimalisasi pengelolaan kas dan meningkatkan multiplier effect perekonomian. Ketentuan ini didasarkan pada praktik bisnis yang sehat serta pelaksanaan Pasal 32 ayat (2) UU APBN Tahun 2021.
Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak dari Dan/Atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173-pmk-03-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan barang dan jasa yang melibatkan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan meningkatkan daya saing ekonomi di kawasan tersebut.
Dealer Utama Surat Utang Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168-pmk-08-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur dealer utama (bank atau perusahaan efek) yang ditunjuk pemerintah untuk mendukung penerbitan Surat Utang Negara di pasar perdana guna memenuhi target pembiayaan APBN dan mengembangkan pasar sekunder. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja dealer utama melalui penyempurnaan mekanisme evaluasi dan sanksi, serta mengakomodir perubahan regulasi terkait dealer utama sebelumnya.
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175-pmk-04-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk untuk impor kembali barang yang sebelumnya telah diekspor, dengan syarat barang tersebut masuk kembali dalam kondisi yang sama atau telah mengalami perbaikan, pengerjaan, atau pengujian tanpa mengubah sifat hakikinya. Tujuannya adalah menyederhanakan prosedur pelayanan kepabeanan, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Ketentuan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 106/PMK.04/2007) untuk meningkatkan efisiensi sistem.
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/Pmk.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah mekanisme pelaksanaan pembayaran subsidi LPG 3 kg untuk menyempurnakan tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan akan penyelarasan dengan regulasi terbaru terkait APBN 2021 dan peraturan presiden yang mengatur penyediaan serta penetapan harga LPG.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/Pmk.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169-pmk-02-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah mekanisme penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban untuk dana subsidi jenis bahan bakar minyak tertentu, khususnya minyak solar (gas oil). Perubahan ini bertujuan menyempurnakan pelaksanaan pembayaran subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Expansible Polystyrene (Eps)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174-pmk-010-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp2.452.711 per ton (bertahap menurun) terhadap impor produk Expansible Polystyrene (EPS) selama tiga tahun untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor.