Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 184-pmk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme khusus pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan yang tertunda akibat pandemi COVID-19 hingga akhir tahun 2021, yang diperbolehkan dilanjutkan ke tahun anggaran 2022 guna memastikan efisiensi dan optimalisasi penggunaan dana. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran dalam situasi darurat kesehatan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
184/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9658
Jumlah diDownload
403
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1355
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah