Kembali
Memuat PDF…
Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2021 dan Akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme khusus pelaksanaan anggaran untuk penyelesaian pekerjaan yang tertunda akibat pandemi COVID-19 hingga akhir tahun 2021, yang diperbolehkan dilanjutkan ke tahun anggaran 2022 guna memastikan efisiensi dan optimalisasi penggunaan dana. Ketentuan ini didasarkan pada wewenang Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara untuk menetapkan pedoman pelaksanaan anggaran dalam situasi darurat kesehatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 184/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PELAKSANAAN ANGGARAN DALAM RANGKA PENYELESAIAN PEKERJAAN PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 YANG TIDAK TERSELESAIKAN SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN ANGGARAN 2021 DAN AKAN DILANJUTKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9658
- Jumlah diDownload
- 403
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1355
- Tanggal Pengundangan
- 14 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO