Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 191-pmk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191-pmk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin yang diberikan kepada pengguna jasa di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini juga mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2016 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
191 /PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BANJARMASIN PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
9494
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1381
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah