Kembali
Memuat PDF…
Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193-pmk-010-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif cukai khusus untuk hasil tembakau baru, yaitu rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, yang sebelumnya belum diatur secara tersendiri. Pengaturan ini dilakukan untuk menampung perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum di bidang cukai hasil tembakau.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 193/PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3917
- Jumlah diDownload
- 767
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1385
- Tanggal Pengundangan
- 20 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO