Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, yang memungkinkan Wajib Pajak melaporkan dan membayar kewajiban perpajakan terkait harta yang belum dipenuhi secara sukarela. Program ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021 dan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak yang berkaitan dengan perolehan harta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 196/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5531
- Jumlah diDownload
- 560
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1400
- Tanggal Pengundangan
- 23 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO