Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk yang lebih rendah bagi barang impor asal negara anggota D-8 berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan yang telah diratifikasi Indonesia. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi kerja sama perdagangan internasional untuk memajukan perekonomian nasional. Pengaturan ini didasarkan pada UU Kepabeanan dan Peraturan Presiden yang mengesahkan perjanjian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 203/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN PREFERENSI PERDAGANGAN ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA D-8
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9134
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1456
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO