Kembali
Memuat PDF…
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180-pmk-02-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 180/PMK.02/2021 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang bersifat kebutuhan mendesak di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Peraturan ini mengatur mekanisme pungutan atas layanan analisis teknis penatagunaan tanah yang mencakup aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 180/PMK.02/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK ATAS PELAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9010
- Jumlah diDownload
- 870
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1334
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO