Kembali
Memuat PDF…
Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2021
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176-pmk-01-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penambahan investasi pemerintah Indonesia pada enam Lembaga Keuangan Internasional (LKI) untuk mempertahankan atau meningkatkan porsi kepemilikan guna mendukung kepentingan nasional. Penambahan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2021 dan mencakup lembaga seperti Islamic Development Bank, International Fund for Agricultural Development, serta World Bank Group.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 176/PMK.01/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3309
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1330
- Tanggal Pengundangan
- 07 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO