Kembali
Memuat PDF…
Sistem Akuntansi Hibah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas melalui penyederhanaan penjenjangan pelaporan dan penyempurnaan kebijakan dalam penerapan akuntansi berbasis akrual. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 271/PMK.05/2014) dan menetapkan standar untuk pengelolaan penerimaan negara berupa devisa, rupiah, barang, jasa, atau surat berharga dari berbagai sumber asing maupun pemerintah lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 201/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- SISTEM AKUNTANSI HIBAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
- Jumlah dilihat
- 4828
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1454
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Dicabut oleh
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014