Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 40 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan penambahan subsidi tetap untuk minyak solar dan biosolar tertentu guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Perubahan ini didasarkan pada usulan PT Pertamina dan kesepakatan antar kementerian terkait kondisi keuangan BUMN serta dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Ketentuan ini merupakan perubahan keenam atas aturan sebelumnya mengenai perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Agustus 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4559
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1118
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014