Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 41 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 dicabut

Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengadaan, verifikasi, pengawasan, dan sanksi terkait penyediaan serta pemanfaatan biodiesel yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Ketentuan ini diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan pengaturan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit dan menggantikan aturan sebelumnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
41
Tahun
2018
Tentang
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Agustus 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Jumlah dilihat
8606
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1137
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah