Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak untuk meningkatkan iklim investasi di sektor hilir migas. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait energi, pajak, dan pemerintahan daerah yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
34
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2880
Jumlah diDownload
356
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
786
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2018

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah