Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 34 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan perhitungan harga jual eceran bahan bakar minyak untuk meningkatkan iklim investasi di sektor hilir migas. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait energi, pajak, dan pemerintahan daerah yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2880
- Jumlah diDownload
- 356
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 786
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juni 2018
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014