Kembali
Memuat PDF…
Cekungan Air Tanah di Indonesia
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengelolaan Cekungan Air Tanah sebagai wilayah hidrogeologis yang utuh, mencakup batas imbuhan, aliran, dan pelepasan air dalam satu sistem akuifer. Pengelolaan dilakukan secara terpadu dengan air permukaan untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air demi kemakmuran rakyat. Penetapan wilayah ini didasarkan pada kriteria geologis dan hidraulis, serta dikategorikan berdasarkan cakupan wilayahnya (provinsi, lintas provinsi, atau lintas negara).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Cekungan Air Tanah di Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4000
- Jumlah diDownload
- 471
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 56
- Tanggal Pengundangan
- 09 Januari 2017