Peraturan KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Halaman 10 dari 11 · 313 dokumen
Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pemasangan Flow Meter dan fasilitas pendukungnya di setiap Wilayah Kerja untuk membangun sistem monitoring produksi minyak bumi berbasis online real time guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Sistem ini menjadi dasar pengawasan produksi oleh Kementerian ESDM terhadap kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk PT PLN (Persero) guna meningkatkan efisiensi subsidi bagi rumah tangga dengan daya 900 VA dan memperbaiki mutu pelayanan. Penyesuaian ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permen ESDM No. 31 Tahun 2014 dan perubahannya) serta mendapat persetujuan DPR terkait target subsidi yang lebih tepat sasaran.
Organisasi Dan Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Kementerian ESDM yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup kewenangannya. Tujuannya adalah untuk memastikan koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan undang-undang terkait sektor energi dan sumber daya mineral.
Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian teknis atas sengketa atau kepemilikan tanah, bangunan, dan tanaman masyarakat yang berada di kawasan hutan demi mempercepat pembangunan infrastruktur listrik. Prosedur ini didasarkan pada payung hukum agraria, kehutanan, dan ketenagalistrikan guna memastikan lahan dapat segera digunakan untuk proyek listrik tanpa hambatan kepemilikan.
Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan dan memberlakukan standar kompetensi kerja khusus bagi Pengawas Operasional di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagai standar wajib. Standar tersebut tercantum dalam lampiran peraturan dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta memastikan keseragaman kualifikasi bagi pengawas operasional sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme penawaran kepemilikan 10% (Participating Interest) bagi daerah dan nasional pada wilayah kerja minyak dan gas bumi dalam Kontrak Kerja Sama. Tujuannya adalah meningkatkan peran serta lokal dan nasional serta melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Standardisasi Kompetensi Kerja Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja untuk tenaga kerja di bidang pertambangan mineral dan batubara guna menjamin penerapan teknik pertambangan yang baik, sekaligus mencabut Keputusan Menteri No. 1086 K/40/MEM/2003 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.
Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur bentuk dan tata cara penempatan serta pencairan dana jaminan (komitmen eksplorasi) yang wajib disetorkan oleh pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi ke dalam Rekening Bersama (Escrow Account) sebagai jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi. Dana tersebut akan dikembalikan kepada pemegang dana apabila kewajiban eksplorasi telah dipenuhi atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Izin Panas Bumi.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi Kementerian ESDM untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pedoman ini disusun berdasarkan berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi, ASN, serta peraturan menteri sebelumnya tentang kode etik dan pengendalian gratifikasi. Tujuannya adalah memberikan arahan konkret bagi pegawai dalam menghadapi situasi di mana kepentingan pribadi atau golongan berpotensi konflik dengan tugas negara.
Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Transmisi Tenaga Listrik Subbidang Pembangunan dan Pemasangan, Subbidang Pemeriksaan dan Pengujian, Subbidang Pengoperasian, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan dan memberlakukan standar kompetensi untuk tenaga teknik ketenagalistrikan di bidang transmisi, mencakup lima subbidang: pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, serta asesor ketenagalistrikan. Ketentuan ini didasarkan pada perubahan peraturan perundang-undangan terkait klasifikasi usaha penunjang tenaga listrik dan hasil forum konsensus sebelumnya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait penyaluran tenaga listrik oleh PLN untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan sertifikasi instalasi tegangan rendah. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan pelayanan kepada konsumen serta menyesuaikan dengan regulasi perlindungan konsumen dan ketenagalistrikan yang berlaku.
Pembubaran Unit Pengendali Kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini membubarkan Unit Pengendali Kinerja (UPK) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mengembalikan fungsinya, aset negara, serta pegawai yang sebelumnya bekerja di unit tersebut kepada Sekretariat Jenderal Kementerian. Kepala UPK KESDM wajib menyelesaikan pelaporan tugas dan koordinasi pengembalian aset kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu paling lambat satu bulan sejak peraturan berlaku.
Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam negeri untuk meningkatkan ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak. Tujuannya adalah mengoptimalkan pemanfaatan minyak mentah atau kondensat hasil produksi dalam negeri guna efisiensi usaha hulu dan hilir serta mendorong perekonomian nasional.
Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit berbasis biomassa dan biogas untuk mendukung target energi terbarukan nasional. Ketentuan ini merupakan peninjauan ulang terhadap aturan sebelumnya (Permen ESDM No. 27 Tahun 2014) guna mendorong pemanfaatan bahan baku biomassa dan biogas.
Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero) dengan fokus pada pengaturan tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) modul fotovoltaik, mekanisme penawaran kuota kapasitas, serta penetapan harga pembelian. Tujuannya adalah mendorong pemanfaatan energi surya, meningkatkan transparansi dan daya saing usaha ketenagalistrikan, serta mempercepat pencapaian target energi baru dan terbarukan sesuai kebijakan nasional.
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Kementerian ESDM yang berada di bawah Presiden, dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Fungsi utamanya meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta bimbingan teknis dan supervisi atas pengelolaan minyak, gas, listrik, mineral, batubara, dan energi baru terbarukan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini menambahkan dua pasal baru (Pasal 27A dan 27B) ke dalam reguli sebelumnya untuk mengatur mekanisme menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama baru. Ketentuan ini secara khusus mengatur peran PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang dalam proses alih kelola wilayah kerja yang akan berakhir kontraknya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan formula perhitungan harga kompensasi data informasi untuk penyiapan wilayah izin usaha pertambangan. Selain itu, peraturan ini juga memperbarui pengaturan terkait peta wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, serta sistem koordinat pemetaan agar sesuai dengan kebutuhan hukum dan sistem pemetaan nasional.
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan tata cara penyediaan dan penetapan harga batubara khusus untuk pembangkit listrik mulut tambang guna meningkatkan optimalisasi pemanfaatan dan kelayakan pengembangan energi tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang energi, pertambangan, dan ketenagalistrikan serta peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan pemberian layanan perizinan investasi untuk infrastruktur di sektor energi dan sumber daya mineral diselesaikan dalam waktu maksimal 3 jam guna mempercepat kemudahan bagi penanam modal. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait minyak dan gas, penanaman modal, pelayanan publik, serta peraturan presiden dan menteri sebelumnya yang mengatur tata cara perizinan.
Tata Cara Penetapan Harga dan Pengguna Gas Bumi Tertentu
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan harga dan penggunaan gas bumi khusus untuk industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi serta berbagai undang-undang terkait minyak dan gas bumi.
Penyelenggaraan Usaha Jasa Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan usaha jasa konservasi energi sebagai kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga verifikasi efisiensi energi yang dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, dan efisien untuk melestarikan serta meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi dalam negeri.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini memperbarui definisi usaha ketenagalistrikan dengan mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, serta meningkatkan pelayanan penyambungan listrik ke konsumen tegangan rendah. Perubahan ini juga bertujuan mengatasi kekurangan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia dalam pembangunan dan pemasangan instalasi listrik tegangan rendah di berbagai daerah.
Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian ESDM untuk meningkatkan kompetensi dan pengembangan karier, sekaligus mencabut peraturan lama tahun 2007 yang sudah tidak sesuai. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pendidikan tinggi, ASN, serta peraturan presiden dan menteri sebelumnya.
Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral hasil pengolahan dan pemurnian ke luar negeri, serta mencabut Permen 11 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku.
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016 untuk mendorong pembangunan energi terbarukan di daerah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Energi, UU Ketenagalistrikan, serta peraturan perundang-undangan terkait APBN dan Pemerintahan Daerah.
Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2016
Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air dengan Kapasitas Sampai dengan 10 Mw (Sepuluh Megawatt) Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Perdesaan Tahun Anggaran 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2015