Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 53 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk menambahkan aturan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dari pembangkit yang menggunakan energi bahan bakar nabati cair. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan dalam ketenagalistrikan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8841
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1680
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2018