Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 51 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan prioritas dalam pemberian Wilayah, Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD) demi menjamin iklim usaha yang kondusif. Perubahan ini juga mengatur tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 51
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Desember 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4669
- Jumlah diDownload
- 355
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1592
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2018