Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 51 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2018 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan prioritas dalam pemberian Wilayah, Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Daerah (BUMD) demi menjamin iklim usaha yang kondusif. Perubahan ini juga mengatur tata cara perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdasarkan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pertambangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
51
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4669
Jumlah diDownload
355
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1592
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah