Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara divestasi saham asing dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan penanaman modal nasional dengan mewajibkan penawaran saham kepada peserta Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas, dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7480
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 147
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2017