Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 9 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara divestasi saham asing dan mekanisme penetapan harga saham divestasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Tujuannya adalah untuk memenuhi ketentuan penanaman modal nasional dengan mewajibkan penawaran saham kepada peserta Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada UU Penanaman Modal, UU Perseroan Terbatas, dan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
9
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7480
Jumlah diDownload
368
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
147
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah