Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 06 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku
Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral hasil pengolahan dan pemurnian ke luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ingin mengekspor produk tambang yang telah diproses. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksana terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 06
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1137
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 99
- Tanggal Pengundangan
- 11 Januari 2017