Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 06 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2017 berlaku

Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral hasil pengolahan dan pemurnian ke luar negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ingin mengekspor produk tambang yang telah diproses. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan pelaksana terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
06
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan Dan Pemurnian
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1137
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
99
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah