Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2024 berlaku
Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tetang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 terkait pemberian tanda penghargaan keselamatan kerja di sektor migas dan panas bumi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika usaha. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tetang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1090
- Jumlah diDownload
- 437
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 469
- Tanggal Pengundangan
- 12 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA