Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2024 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tetang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mencabut Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 terkait pemberian tanda penghargaan keselamatan kerja di sektor migas dan panas bumi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan dinamika usaha. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
12
Tahun
2024
Tentang
Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tetang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2024
Pejabat yang Menetapkan
ARIFIN TASRIF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1090
Jumlah diDownload
437
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
469
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah