Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka hukum untuk penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta kegiatan penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada sektor hulu minyak dan gas bumi guna mendukung target iklim nasional dan Paris Agreement. Tujuannya adalah memanfaatkan formasi geologis Indonesia untuk menyimpan emisi karbon secara permanen sekaligus mendorong peningkatan produksi migas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENYELENGGARAAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON, SERTA PENANGKAPAN, PEMANFAATAN, DAN PENYIMPANAN KARBON PADA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2810
- Jumlah diDownload
- 1170
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 219
- Tanggal Pengundangan
- 03 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY