Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam Pasal 1 Permen ESDM No. 7 Tahun 2019 dengan menambahkan tiga poin baru (17a, 17b, 17c) terkait pengelolaan dan pemanfaatan data migas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan serta pemanfaatan data minyak dan gas bumi di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7471
- Jumlah diDownload
- 644
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 12 Januari 2022