Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) sebagai unit pelaksana teknis Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Tugas utamanya adalah melaksanakan pengujian serta menyediakan jasa teknis untuk seluruh aspek minyak dan gas bumi, mulai dari eksplorasi hingga pemanfaatan. Fungsi pendukungnya mencakup penyusunan rencana anggaran, pengelolaan sarana prasarana, serta urusan ketatausahaan dan kepegawaian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2022
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1966
- Jumlah diDownload
- 533
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 123
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2022