Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen ESDM No. 9 Tahun 2024 menata ulang organisasi Kementerian ESDM untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan lincah guna menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai kebutuhan. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral (termasuk migas, listrik, mineral, dan energi baru terbarukan) serta mengelola kekayaan negara di bawah tanggung jawab Presiden.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1319
- Jumlah diDownload
- 707
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 414
- Tanggal Pengundangan
- 23 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA