Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 5 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2023 berlaku

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 terkait jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
5
Tahun
2023
Tentang
TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2023
Pejabat yang Menetapkan
ARIFIN TASRIF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2011
Jumlah diDownload
958
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
412
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah