Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 terkait jenis dan tarif PNBP di Kementerian ESDM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2011
- Jumlah diDownload
- 958
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 412
- Tanggal Pengundangan
- 26 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2015