Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta tarif hingga Rp0 atau 0% bagi Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Badan Geologi, dan Badan Pengembangan SDM ESDM. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 723
- Jumlah diDownload
- 661
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 24
- Tanggal Pengundangan
- 15 Januari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA