Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2024 berlaku

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pembayaran Dan/Atau Penyetoran, serta Ketentuan Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Geologi, Dan/Atau Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta tarif hingga Rp0 atau 0% bagi Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Badan Geologi, dan Badan Pengembangan SDM ESDM. Ketentuan ini bertujuan untuk melaksanakan regulasi terkait jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian ESDM.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN, SERTA KETENTUAN PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN Rp0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL, BADAN GEOLOGI, DAN/ATAU BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
ARIFIN TASRIF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
723
Jumlah diDownload
661
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
24
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah