Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan tambahan waktu bagi pemegang IUP dan IUPK komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng yang telah memasuki tahap commissioning untuk menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi optimal. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya karena diperlukan penyesuaian agar fasilitas tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 709
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 282
- Tanggal Pengundangan
- 30 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA