Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022. Dokumen ini mendefinisikan PNBP sebagai pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara yang dikelola dalam mekanisme anggaran negara, serta mengatur jenis-jenis perizinan seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebagai objek pungutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3368
- Jumlah diDownload
- 2266
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 413
- Tanggal Pengundangan
- 26 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA