Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2023 berlaku

Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, serta Pembayaran Dan/Atau Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022. Dokumen ini mendefinisikan PNBP sebagai pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara yang dikelola dalam mekanisme anggaran negara, serta mengatur jenis-jenis perizinan seperti Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan Kepentingan Sendiri (IUPTLS) sebagai objek pungutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
6
Tahun
2023
Tentang
TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2023
Pejabat yang Menetapkan
ARIFIN TASRIF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3368
Jumlah diDownload
2266
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
413
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah