Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2024 berlaku

Penggunaan Produk dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan penyediaan nilai minimum komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mempercepat pembangunan sekaligus mengutamakan produk lokal. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri ESDM dalam mengawasi pengutamaan barang dan jasa dalam negeri sesuai Pasal 46 UU Ketenagalistrikan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor
11
Tahun
2024
Tentang
PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
ARIFIN TASRIF
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1015
Jumlah diDownload
651
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
443
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah