Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 11 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian energi dan sumber daya mineral 2024 berlaku
Penggunaan Produk dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penyediaan nilai minimum komponen dalam negeri (TKDN) dalam proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mempercepat pembangunan sekaligus mengutamakan produk lokal. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Menteri ESDM dalam mengawasi pengutamaan barang dan jasa dalam negeri sesuai Pasal 46 UU Ketenagalistrikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIFIN TASRIF
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1015
- Jumlah diDownload
- 651
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 443
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA